Rabu, 25 November 2009

Makalah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.

Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti di sektor pertanian (Sharma, 1992).

Namun uniknya, ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi beradapada sisi marjinal. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.

B. Rumusan Masalah

Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami masa-masa yang suram. Penyebab kesuraman masa depan koperasi adalah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain. Selain itu kurangnya minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan.

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.

E. Sistematika Penulisan

Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

BAB II

PEMBAHASAN

Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu.”

Dua Macam Koperasi :

  1. Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
  2. Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

Pada masa Orde Baru, koperasi diatur oleh :

  1. UUD 1945 pasal 33
  2. UU No.12 tahun 1967
  3. Instruksi Presiden RI no.2 tahun 1978
  4. TAP MPR no.II 1983 (bab 3 huruf A no.14 dan huruf D no.30, ekonomi no.8)
  5. Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yang erat hubungannya dengan perkoperasian.

Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :

  1. Asas Demokrasi Ekonomi
  2. Asas Kekeluargaan
  3. Asas Kebersamaan
  4. Asas Keadilan Sosial

Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967

“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

Dalam UU no.12 tahun 1967 diatur mengenai antara lain :

  1. Landasan Koperasi

Secara implisit disebutkan dalam BAB II pasal 2 ayat 1 mengenai landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pasal 2 ayat 2 mengenai landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 2 ayat 3 mengenai landasan mental kperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.

  1. Pengertian dan Fungsi Koperasi

Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Fungsi koperasi dalam pasal 4 UU no.12 tahun 1967

Ø Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat

Ø Alat pendemokrasian ekonomi Nasional

Ø Sebagai salah satu urat nadi perokonomian bangsa Indonesia

Ø Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perokonomian rakyat.

Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.

Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.

Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:

a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.

c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :

  1. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  2. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:

  1. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
  2. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

Kelebihan Koperasi :

  1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
  5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
  6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan Koperasi :

  1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
  2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
  3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
  4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian

Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai “soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahan sestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33-kan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.

B. Saran

1. Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

2. Perlunya peran aktif semua anggota dalam pengembangan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar