Rabu, 14 Oktober 2009

Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    maksudnya adalah keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia
    menggunakan jasa nya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
    membedakan gender.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki atau
    perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat
    anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    SHU (Sisa hasil usaha) diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-
    masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi anggota terhadap koperasi atau sesuai
    modal awal anggota
5. Kemandirian
    Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap
    perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
    pengawasan dari anggota.
6. Pendidikan perkoperasian
    Adanya pendidikan untuk para anggota agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
    efektif bagi perkembangan koperasi
7. Kerjasama antar koperasi
    Dengan bekerjasama antar koperasi secara lokal ataupun nasional, maka gerakan koperasi
    dapat menjalani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar