1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
maksudnya adalah keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa nya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki atau
perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
SHU (Sisa hasil usaha) diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-
masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi anggota terhadap koperasi atau sesuai
modal awal anggota
5. Kemandirian
Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan dari anggota.
6. Pendidikan perkoperasian
Adanya pendidikan untuk para anggota agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi
7. Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama antar koperasi secara lokal ataupun nasional, maka gerakan koperasi
dapat menjalani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.
maksudnya adalah keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa nya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki atau
perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
SHU (Sisa hasil usaha) diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-
masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi anggota terhadap koperasi atau sesuai
modal awal anggota
5. Kemandirian
Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan dari anggota.
6. Pendidikan perkoperasian
Adanya pendidikan untuk para anggota agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi
7. Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama antar koperasi secara lokal ataupun nasional, maka gerakan koperasi
dapat menjalani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.