Rabu, 14 Oktober 2009

Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    maksudnya adalah keanggotaannya bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia
    menggunakan jasa nya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
    membedakan gender.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki atau
    perempuan yang dipilih sebagai pengurus / pengawas bertanggung jawab kepada rapat
    anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    SHU (Sisa hasil usaha) diberikan kepada anggota seimbang berdasarkan jasa usaha masing-
    masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Pemberian balas jasa sesuai berdasarkan transaksi anggota terhadap koperasi atau sesuai
    modal awal anggota
5. Kemandirian
    Bersifat mandiri karena modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota. Dalam setiap
    perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
    pengawasan dari anggota.
6. Pendidikan perkoperasian
    Adanya pendidikan untuk para anggota agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
    efektif bagi perkembangan koperasi
7. Kerjasama antar koperasi
    Dengan bekerjasama antar koperasi secara lokal ataupun nasional, maka gerakan koperasi
    dapat menjalani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi.

Kamis, 08 Oktober 2009

Pengalaman Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Landasan Koperasi di Indonesia adalah :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3. Landasan Struktural & Gerak : UUD '45 Pasal 33 ayat 1

Sedangkan pengalaman berkoperasi saya sewaktu sekolah mungkin hanya sedikit, karena pada waktu sekolah dulu saya tidak pernah ikut menjadi anggota koperasi hanya sebagai pengguna saja. Anggota di dalam koperasi sekolah adalah seluruh guru-guru dan staf TU.
Seperti pada umumnya koperasi disekolah menjual alat tulis dan seragam sekolah. Namun ada sedikit perbedaan pada koperasi sekolah di SMP dan SMA saya.
Pada koperasi sekolah SMP saya hanya menjual buku pelajaran, alat tulis, seragam olah raga dan baju batik sekolah, namun pada koperasi sekola SMA menjual peralatan tulis, buku pelajaran, LKS, baju batik, baju olahraga, dasi, topi, belt berlogo dan baju seragam putih yang berlogo nama SMA serta menjual berbagai macam makanan dan minuman.
Namun saya merasa harga-harga di koperasi sedikit lebih mahal dibandingkan dengan harga diluar. Walaupun sedikit lebih mahal tapi siswa-siswi tetap membeli di koperasi karena tempat yang lebih dekat dan untuk memajukan koperasi sekolah.
Untuk pengalaman berkoperasi selama bekerja pun tidak jauh berbeda dengan semasa sekolah dulu. di tempat kerja saya pun saya tidak ikut dalam keanggotaan koperasi, tapi saya sebagai pengguna. hanya pada koperasi di tempat kerja berbentuk mini market.
Pertanyaan yang selalu ada dalam benak saya adalah kenpa harga-harga di koperasi sedikit lebih mahal dibanding harga luar?atau mungkin keuntungan dari hasil koperasi untuk kegiatan simpan pinjam anggotanya.
Harapan saya kepada Koperasi di sekolah maupun di tempat kerja semoga bisa mensejahterakan anggotanya dengan kegiatan simpan pinjam ataupun pembagian SHU nya.
Mungkin inilah sedikit pengalaman yang saya punya tentang koperasi. Memang sedikit sekali pengalaman yang saya miliki. semoga bermanfaat bagi pembaca.
Terima kasih